Kabarkawanua.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus melakukan penyelamatan aset. Semua aset Pemkab Minut harus disertifikasi, baik tanah, maupun aset bergerak.
Hal itu diungkapkan Bupati Minut, Joune Ganda saat melakukan penandatanganan kerjasama bersama Kejari Minut, Senin (17/3).
Bupati mengatakan, semua aset Pemkab Minut harus disertifikasi. Upaya pencarian dan penyelamatan terus dilakukan, khususnya aset bergerak yang kini dikuasai pihak lain.“Dan jika diperlukan kami akan proses hukum,” tegas Joune Ganda.
Bupati mengapresiasi Kejari Minut dan pengacara negara yang selama ini terus melakukan pendampingan dan membantu Pemkab Minut dalam proses sertifikasi.“Akselerasi dari Kejari sangat membantu kami dalam proses sertifikasi aset ini,” jelas Bupati.
Sementara itu, Kajari Minut, I Gede Widhartama, menyebut masih banyak tanah milik pemerintah yang kini berpindah penguasaan.
Dia mengingatkan untuk segera melakukan proses sertifikasi sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah baru.
Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, menegaskan upaya sertifikasi tanah milik Pemkab Minut terus dikebut. Bahkan, kata Yandry, terjadi peningkatan kurun waktu dua tahun terakhir.
“Tahun lalu sampai sekarang ada 32 bidang tanah sudah disertifikasi. Termasuk tanah puskesmas, sekolah dan sebagainya,” ujarnya.(fan)