Kabarkawanua, MINSEL – Guna menjaga hak pilih masyarakat. Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus mengawasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemukatahiran Data Pemilih yang sementara berlangsung.
Dalam pengawasan selama ini, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey mengatakan, banyak dapati sejumlah kesalahan administrasi dalam proses tersebut.
Komisioner Bawaslu Minsel ini menjelaskan, ada sejumlah masalah yang didapati pada 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Hal itupun merupakan temuan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
“Beberapa kesalahan administrasi itu dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) ketika melaksanakan Coklit,” ujar Mamosey, Jumat (7/8/2020).
Lanjutnya, beberapa kesalahan itu yakni, tidak ada koordinasi dengan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) sehingga ketika melakukan Coklit tak ada pendampingan, bahkan hal itu diketahui atas instruksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selanjutnya ada salah satu oknum PPK mengusir PKD dalam acara pertemuan antara PPDP, PPS maupun PKD. Didapati pula ada rumah yang telah terpasang stiker, namun ternyata PPDP tidak melakukan Coklit.
Selain itu pada beberapa kecamatan ada yang dari luar daerah dibuktikan dengan KTP elektronik dan tak ada dalam AKWK, tapi tetap di coklit oleh PPDP. Ada PPDP yang tak melakukan Coklit, tapi menyuruh keluarganya. Pemilih disabilitas yang di Coklit tapi tidak diisi dalam stiker. Stiker sudah sudah diisi PPDP dan dititipkan kepada pemilih untuk menampalkan sendiri, padahal itu tugasnya. Terakhir ada stiker yang ditempel pada meja bukan depan rumah.
“Semuanya itu merupakan hasil identifikasi bersama Panwaslucam dalam Rapat Koordinasi,” tambahnya.
Tambahnya, hal tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi pihaknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperbaiki atas kesalahan yang dilakukan.(RA)