Minut

Tindaklanjuti Temuan Coklit, KPU Gelar Rakor Bersama Bawaslu Minut

Komisioner Bawaslu Rahman Ismail Minut bersama Komisioner KPU Dikson Lahope saat memberikan tanggapan hasil rakor kepada media.(Foto/Ist)
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail (kiri) bersama Komisioner KPU Dikson Lahope saat memberikan tanggapan hasil rakor kepada media.(Foto/Ist)

KabarKawanua, MINUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, terkait tindak lanjut laporan temuan Bawaslu dalam pelaksanaan Coklit yang sudah berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada Senin (24/8/2020) di Kantor KPU Minut.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Minut lengkap dihadiri lima komisioner, yakni Ketua KPU Stella Runtu, dan anggota Hendra Lumanauw, H.Darul Dikson Lahope, Robby Manoppo. Begitu juga dari Bawaslu Minut, lengkap dihadiri Ketua Simon Awuy, Komisioner Rahman Ismail, dan Komisioner Rocky Ambar.

Ketua KPU Minut Stela Runtu melalui Komisioner Dikson Lahope mengatakan, dalam rapat koordinasi KPU bersama Bawaslu Minut membahas terkait temuan  baik surat Bawaslu RI pada 7 Agustus 2020 maupun temuan pada 18 Agustus lalu menyangkut coklit pada awal dilaksanakan.

“Jadi ada dua surat pimpinan Bawaslu RI yang disampaikan pada KPU RI dan kita di kabupaten KPUD senantiasa membangun koordinasi untuk melakukan proses klarifikasi,” ujar Lahope.

Lanjut dikatakannya, untuk surat pada tanggal 7 Agustus 2020 pihaknya dalam hal ini KPU Minut membenarkan adanya temuan.

“Jadi ada 18 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam A-KWK. Kemudian ada 4 pemilih yang kurang dari 17 tahun namun sudah menikah tidak terdaftar dalam A-KWK, kemudian ada 4 DPK (daftar pemilih khusus) pemilu 2019 tidak ada di A-KWK ,” jelasnya.

Dijelaskan Lahope pihak KPU telah menindak lanjuti ke Bawaslu dengan surat resmi pada tanggal 11 Agustus terkait surat temuan Bawaslu pada tanggal 7 Agustus.

“Kami dari KPU berterimakasih pimpinan Bawaslu Minut atas surat pada tanggal 13 Agustus terkait temuan dan bukan hanya 18 yang tidak terdaftar dalam A-KWK malah ada 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar dan 13 pemilih yang berusia dibawah 17 namun sudah menikah tidak terdaftar dalam A-KWK juga ada 18 nama yang tidak ada di A-KWK terkait pemilih DPK 2019 juga ada 4 pemilih dalam keluarga beda TPS “tutur Lahope sembari menjelaskan dalam beberapa temuan tersebut KPU bersama Bawaslu sudah melakukan rapat koordinasi dan telah mengklarifikasi dan dengan segera harus ditindaklanjuti oleh KPU sampai dengan penyaringan data terakhir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Komisioner Bawaslu Rahman Ismail menjelaskan dan membenarkan apa yang dikatakan KPU terkait beberapa temuan Bawaslu RI.

“Sekedar gambaran temuan tersebut sistem kami menggunakan google Drive dan benar-benar Bawaslu RI langsung melakukan pola analisa dengan rekan-rekan panwas desa di lapangan. Jadi temuan yang disampaikan Bawaslu RI adalah hasil temuan yang di isi langsung dari teman-teman panwas Desa,” kata Rahman.

Dijelaskan Rahman dalam rapat kordinasi tersebut KPU dan Bawaslu telah mengambil komitmen setelah lepas jeda 6 hari kedepan kembali mengadakan rakor bersama yang akan melibatkan rekan-rekan kecamatan dan desa yakni Panwas Kecamatan, PPK, Panwas Desa serta PPS.

“Kita akan melakukan pola sinkronisasi perbaikan pemutahiran daftar pemilih dengan harapan sebelum tanggal 9 Desember 2020 data pemilih yang disajikan KPU bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

(yan)

Advertisement