KabarKawanua, MINSEL – Dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan dari 15 Juli-13 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapati beberapa kasus.
Hal ini diungkapkan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey. Menurutnya Bawaslu Minsel selama tahapan mempreteli secara detail proses coklit yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berdasarkan hasil temuan, Bawaslu Minsel mendapati sejumlah dugaan temuan yakni, pelanggraan stiker coklit 18 kasus, pelanggraan administrasi coklit 19 kasus, pelanggraan prosedur covid-19 1 kasus, dan A.A 1 KWK pelanggaran 1 kasus, serta tidak diizinkan melakukan dokument saat melakukan coklit 1 kasus,” ujar Mamosey, Selasa (18/8/2020).
Lanjut Mamosey, hal tersebut diduga lantaran KPU Minsel dan jajarannya tidak melakukan tahapan Coklit dengan baik.
“Ini tentunya berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan PDK, untuk menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK yang seharusnya telah diselesaikan pada saat proses singkronisasi data,” jelas Mamosey.
Selain itu, pihaknya juga mendapati petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) masih terdapat yang tidak menggunakan APD, dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
“Keseluruhan data yang ditemukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minsel dan jajarannya diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minsel,” pungkasnya.
(Advetorial)