KabarKawanua, MINUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akan melakukan pengawasan terkait pelanggaran kampanye saat masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember nanti.
“Pengawasan pun nantinya akan dilakukan secara menyeluruh termasuk 10 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail SH. Rabu (30/9/2020).
Lanjutnya, untuk menekan agar tidak terjadi penyimpangan netralitas ASN di masa kampanye Pilkada serentak 2020 ini, Bawaslu memperkuat pengawasan baik itu di media sosial maupun tata muka saat pelaksanaan kampanye para calon kandidat.
Selain mengawasi netralitas ASN, Bawaslu juga akan mengawasi adanya penyalahgunaan bantuan sosial yang secara jelas di larang oleh undang undang.Hal ini menjadi salah satu kerawanan ketika masa Pilkada.
“Penyalahgunaan program bansos bantuan pemerintah yang dilebelin kampanye. Ini juga menjadi perhatian Bawaslu,” ujarnya.
Tambahnya, Kampanye yang di tengah pandemi Covid-19 ini, Bawaslu selalu menekankan kepada paslon agar mematuhi protokol kesehatan.(yan)