KabarKawanua, MINUT – Dalam Apel Netralitas ASN, yang digelar di Pendopo kantor bupati Minut, Senin (05/10/2020).
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay June Dondokambey SSTP MAP, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
“ASN wajib netral dan itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN,” tegas Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut ini.
Menurut Dondokambey, aturan hukum sudah sangat jelas mengatur mengenai netralitas ASN dalam Pilkada, yaitu netral dan netral serta netral. Jika tidak netral, sanksi hukum bakal menanti.
Lanjut Dondokambey Ini merupakan komitmen, jadi siap menandatangani berarti siap mematuhi dan itu wajib hukumnya. “Tentu akan ada konsekuensi jika melanggarnya,” tegasnya.(yan)