KabarKawanua, MINSEL – Proses pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sudah akan dilaksanakan dari berbagai tingkatan. Dan data yang diplenokan merupakan hasil proses pencocokan dan penelitian yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh PPDP.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey, Selasa (13/10/2020), pada pelaksanaan Rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan DPHP bersama KPU setempat serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Proses pleno yang di lakukan jajaran KPU di tingkat kelurahan dan kecamatan ini wajib dihadiri oleh pengawas pemilihan sebagai upaya tindak lanjut atas saran perbaikan yang sebelumnya sudah diberikan,” jelas Mamosey.
Mamosey menjelaskan, Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) serta kecamatan mempunyai hak komprehensif untuk mempertanyakan tindak lanjut saran perbaikan data pemilih tidak memenuhi syarat yang sudah di berikan, apakah masih tercantum atau tidak, ini harus clear dan bersih.
Selain itu, pelaksanaan Pleno DPHP agar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena berdasarkan pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 tahun 2020 bahwa PPS dan PPK melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian oleh PPDP dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(adve)