KabarKawanua, MINUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (16/10/20). Melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) paslon dan parpol di titik seputaran Zero point hingga bundaran menuju kantor Bupati.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama Kepolisian, TNI, SatPolPP dan Dinas Perhubungan yang dipimpin Komisioner Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Rahman Ismail.
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai dengan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah disepakati bersama pada Rakor (07/10/20) pekan lalu.
“Penertiban di lakukan bersama Sat Pol-PP dan di back up oleh TNI-Polri, pemasangan APK ada aturan yang harus dipatuhi paslon maupun parpol,karena saat ini tahapan kampanye sudah dimulai 26 September hingga 5 Desember. Jadi tidak bisa sembarang tempat memasang APK semua sudah diatur oleh KPU, dimana titik-titik lokasi yang bisa dilakukan pemasangan APK tersebut,”ujar Rahman.
Lanjut Rahman,penertiban ini akan terus dilakukan sehingga bersih dari APK baik spanduk, baliho yang terpasang di taman,ruas jalan raya maupun ditempat umum lainnya.
“Baliho,spanduk yang tidak sesuai aturan KPU dan terpasang pada tempat-tempat yang tidak di tentukan,contohnya seperti di taman,karena taman adalah kawasan yang bebas dari pemasangan baliho dan lainnya,juga termasuk APK resmi yang dikeluarkan KPU tetap kita lakukan penertipan jika dipasang tak sesuai aturan titik pemasangannya,” pungkasnya.(yan)