KabarKawanua.com, MINUT – Usai puncak pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Minut 2020.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Minut melakukan memplototi serta mengawasi guna memastikan rapat pleno berjalan dengan baik. “Tentunya dalam rapat pleno ini, kita wajib mengawasi guna menghindari berbagai hal dan mentaati aturan yang sesuai dengan perundang–undangan dan juga memastikan kesesuian data yang disampaikan oleh PPK dari hasil pleno kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu Simon Awuy didampingi Komisioner Rocky Ambar dan Rahman Ismail, Selasa (15/12/2020).
Kegiatan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil suara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, saksi dari masing–masing pasangan calon serta Panwaslu Kecamatan dan PPK.
Beberapa catatan, saran dan perbaikanpun disampaikan oleh Bawaslu Minut. Bawaslu menilai proses perbaikan data ini sangat penting dilakukan walaupun tidak merubah perolehan suara dari masing masing calon, melainkan sebagai perbaikan data untuk ditingkat selanjutnya.(yan)