Politik dan Pemerintahan

Sudutkan PT. BML Demi Kenalan, Kadis DLH Tomohon Salah Ngomong

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, John Kapoh. 

Manado, Kabarkawanua – Pemberitaan media online terkait pernyataan keliru Kadis DLH Tomohon John Kapoh beredar luas diberbagai media online. Hal ini terjadi setelah Manajemen PT. Bangun Minanga Lestari ( BML ) buka suara terkait izin mereka.

Sebelumnya dalam beberapa hari terakhir Kadis DLH Tomohon, menyerang Pihak BML dengan menuding bahwa rekomendasi yang diberikan pihaknya hanya 5 hektare dan BML tidak pernah memasukan laporan perkembangan perumahan ke Dinas Lingkungan Hidup Tomohon.

Hal ini terjadi dikarenakan oknum aktivis lingkungan hidup Kota Tomohon JWK alias Jabes datang dan membuat laporan ke DLH Tomohon terkait pengembangan Perumahan GBTL 2 yang terletak di Kelurahan Lansot. JWK meminta kepada DLH untuk melaksanakan audit lingkungan dan mengkaji izin lingkungan hidup PT. BML. Ketika datang membawa laporan JWK memberikan statement kepada wartawan. Sehingga membuat Kadis Kapoh mengeluarkan berbagai tanggapan. Selain itu pernyataan Jabes cenderung sama dengan pernyataan Kadis DLH. Jabes juga mengatakan ke salah satu media bahwa Perumahan GBTL 2 harus mengantongi Amdal.

Menanggapi hal tersebut, management PT. BML melalui Direkturnya Riedel Sanny Mongisidi mengatakan izin yang dimiliki ialah 15 hektare dan direkomendasikan untuk UPL/ UKL, bukan Amdal. Kemungkinan Kadis DLH berbicara mengutip pendapat aktivisnya. Diketahui aktivis JWK ini cukup dekat dengan DLH Tomohon. “ Mungkin pak Kadis cuma kutip penyataan salah dari Pak Jabes. Mereka kan saling kenal. Dokumen penunjang yang direkomendasikan kepada kami yaitu UPL/ UKL, bukan Amdal. Bisa dicek, ada kok suratnya” ungkapnya.

Menurut berbagai media online, sesuai data yang disampaikan BML bahwa pembangunan BML dengan Proyek GBTL 2 bukan 5 hektare namun 15 hektare dengan pembangunan kurang lebih 825 unit sesuai izin yang diberikan. Hal ini dibuktikan dengan izin yang diterbitkan Lembaga OSS pada Maret 2020, Keputusan Walikota Tomohon No 243 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perumahan PT Bangun Minanga Lestari Dengan Luas 150.000 m2 di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan dan Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tomohon No 01 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Pembangunan Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari Dua Oleh PT. Bangun Minanga Lestari.

Kemudian ketika ditanya apakah dirinya kenal dengan aktivis JWK, Direktur BML mengatakan bahwa Jabes tinggal di Lokasi Perumahan GBTL 2. “ Saya baru dengar namanya akhir minggu lalu, pas dicek itu user kami, tinggal di perumahan. Namun menurut data kantor, sudah 2 tahun ybs menunggak membayar iuran air ke perusahaan” tutupnya sambil sedikit tertawa.

Advertisement