KabarKawanua.com, MINUT – Tahap mediasi lanjutan antara PT MSM-TTN dan Warga Penambang Rakyat (WPR) dipertemuan pertama antara para penambang Desa Tetelu dan PT MSM dan TTN yang difasilitasi Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi menemui jalan buntu.
Namun dipertemuan kedua, Senin (22/2/2021) di Mako Polres Minut, setelah melalui debat panjang dan tukar pendapat, akhirnya didapatlah kesepakatan “damai”, usai President Direktur PT MSM David Sompie menyatakan jika mereka melakukan eksplorasi berdasarkan kontrak karya tanpa mengganggu lahan masyarakat.
“Ini sesuai dengan data-data terdahulu dari PT Aurora, sehingga wilayah yang kita eksplorasi yang ada di Tatelu tentu menghormati kepemilikan lahan dari masyarakat. Jadi kalau ada masyarakat yang punya tanah disitu, kita tanya dulu jika mau disewa atau dibeli. Kalau disetujui, baru kita masuk eksplorasi,” beber Sompie sembari mempertegas sepanjang itu masih milik masyarakat kita tidak akan masuk, karena itu hak mereka.
Dari pernyataan tersebut, akhirnya tercipta tujuh poin yang dibacakan kapolres Minut yang intinya aktifitas perusahaan tidak mengganggu lahan atau Wilayah Penambang Rakyat (WPR).
“Dalam kesepakatan ini, nantinya ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut agar secepatnya semua bisa berjalan seperti yang diharapkan. Perlu diingat, jika dari kesepakatan ini ada yang melanggar, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tegas Rahakbau.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Plh Bupati Minut Jimmy Kuhu, Dandim 1310/ Bitung-Minut Letkol Inf Benny Lesmana, Ketua DPRD Minut Denny Lolong, Ketua Koperasi Batu Emas Tatelu Hendri Walukow, Kadis ESDM Provinsi Sulut diwakili oleh Hendrik Tendean, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Arvan Basuki, Wakapolres minut Kompol Hans Karia Biri, anggota DPRD Minut Chris Longdong, anggota DPRD Minut Edwin Nelwan, anggota DPRD Minut Cinthya Erkles, Pabung Minut Mayor Inf R. Pusung, Direktur PT MSM/TTN David Sompie, Camat Dimembe Ansye Dengah, Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, PLH Danramil Dimembe Pelda Alexander Budiman, Hukum tua desa Tatelu John Lausan, para pemilik Lahan, para pengusaha/ penunjang tambang, perwakilan penambang.(yan)
Hasil kesepakatan yang di peroleh:
1. Expolrasi yang dilaksanakan oleh PT MSM/TTN tidak mengganggu wilayah pertambangan rakyat.
2. Jika ada kejadian teknis yang terjadi pada saat eksplorasi maka masyarakat/penambang/pemilik lahan dapat mengkomunikasikan dengan pihak PT MSM/TTN dangan baik dan PT MSM/TTN akan memberikan penggantian sesuai kejadian teknis tersebut.
3. Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanah kepada pihak PT MSM/TTN.
4. Pihak penambang harus memperpanjang izin WPR.
5. Pihak penambang yang memiliki izin WPR tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah kontrak karya PT MSM/TTN dan sebaliknya pihak PT MSM/TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR.
6. Untuk kedalaman penambang, PT MSM/TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan, sedangkan WPR diberikan kewenangan hanya 100 meter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Penambang yang dilakukan oleh WPR dan PT MSM/TTN jika menyebabkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.