SITARO

Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Kepulauan Sitaro Musnahkan Sejumlah Babuk

KabarKawanua.com, SITARO – Bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 10:30 WITA. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 10 perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti tersebut dibuka lagsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditya Aelman Ali, SH. MH.

Dalam paparannya, Kejari Kepulauan Sitaro Aditya Aelman Ali, SH MH mengatakan bahwa sudah menjadi tugas kami untuk melaksanakan pemusnaan barang bukti dan barang rampasan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti dan barang rampasan ini berasal dari 10 perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap”, ujar Aditya.

Sepuluh tindak pidana umum tersebut antara lain, perkara penyalahgunaan obat-obatan, perjudian jenis togel dan perkara tindak pidana lainya.

Kejari juga mengatakan untuk pidana perjudian jenis togel, barang bukti yang dimusnahkan yakni, Handphone sebanyak 4 unit, Buku shio beserta angka tafsiran 1 buah, Pulpen sebanyak 2 buah, Kalkulator 1 buah, ATM BNI sebanyak 2 buah, juga barang bukti dan barang rampasan berupa 6 buah senjata tajam berupa parang, satu buah senjata tajam jenis pisau dan kita juga lakukan pemusnaan, Obat Trihexypenidyl sebanyak 93 butir.

“Jadi kegiatan Pemusanaan barang bukti dan barang rampasan akan rutin dilaksanakan guna mencapai zero tunggakan barang bukti dan barang rampasan pada satker Kejari sitaro,” kuncinya.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Kapolres Kepl. Sitaro, Kalapas Klas IIB Ulu Siau, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kepl. Sitaro serta diikuti oleh para pegawai Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro. (Vander)

Advertisement