KabarKawanua.com, SITARO – Tim pengamanan Asset / barang milik daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro melaksanakan rapat awal dalam rangka pembentukan tim pengamanan Asset Daerah dan Pengsertifikatan Rumah Ibadah Bertempat di Auditorium kabupaten Sitaro, Selasa (15/6/2021).
Diketahui, tim pengamanan Asset / barang milik Daerah ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, BPN dan stakeholder lainnya.
Kejari Aditia Aelman Ali, SH, MH Dalam sambutannya mengatakan, digelarnya rapat awal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang dengan melaksanakan 3 prinsip umum pengamanan asset / barang milik daerah yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Lanjut Kejari, tim ini merupakan inisiasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro dalam rangka memenuhi salah satu amanat area perubahan zona integritas WBK dan WBBM Kejari Kepulauan Sitaro yaitu peningkatan pelayanan publik.
“Program pensertifikatan rumah ibadah ini merupakan bukti kehadiran Pemerintah daerah dan Stakeholder lainnya di masyarakat guna mewujudkan ketentraman dan keamanan masyarakat dalam menjalankan Agama dan kepercayaan didaerah tercinta ini,” ujar Kejari
Kejari juga menambahkan, kegiatan ini pun dilaksanakan sesuai Tupoksi para instansi yang terafiliasi guna mewujudkan tertib aset dan barang milik Pemda Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Kami selaku pemerintah kabupaten kepulauan Sitaro Sangat Mengapresiasi dan mendukung Program yang dilaksanakan oleh Kejari ini.” Tutur Evangelian sasingen, Bupati Kepulauan Sitaro.
Turut hadir dalam rapat awal pembentukan tim Asset / barang milik daerah dan Pengsertifikatan Rumah Ibadah, Kejari Aditia Aelman Ali, SH.,MH., Kasi Datun, Kasi Intelijen Kejari Kepl. Sitaro, Sekda, Asisten 1, BPN kab sitaro Depag, Kabid Asset, FKUB, Bimas Kristen Protestan, Katholik, Islam.(vander)