Berita Utama Hukrim

Erick Mongisidi CS Siap Lapor Balik PT. BML

Erick Mongisidi didampingi Tim Kuasa Hukum, saat memenuhi panggilan, di Polsek Urban Malalayang.

Manado, KabarKawanua Barang siapa yang menggali lubang, dia sendiri yang akan terperosok ke dalamnya. Peribahasa ini mungkin cocok apabila dialamatkan kepada PT. Bangun Minanga Lestari (BML).

Bagaimana tidak, mereka yang awalnya melaporkan Erick Mongidisi, ke Polsek Urban Malalayang dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, bakal balik dipidanakan oleh Tim Kuasa Hukum Erick Mongisidi.

Seperti diketahui, Erick Mongisidi (39) warga Kelurahan Bahu yang berprofesi Advokat, Selasa (31/8) siang, sekira pukul 13.00 Wita, harus menghadap penyidik unit Serse Polsek Urban Malalayang, atas laporan yang dilakukan Direktur PT. BML, Riedel Sanny Mongisidi.

Didampingi Maximus Watung, S.H, M.H, Rangga Paonganan, S.H, Steven Edwin Rompis, S.H, selaku Kuasa Hukumnya, Erick mengklarifikasi aduan yang dilakukan Ridel.

“Saya sebagai warga negara harus tunduk terhadap hukum. Sehingga sudah kewajiban saya untuk hadir dan mengklarifikasi aduan tersebut dihadapan penyidik,” kata Erick akrab disapa.

Erick yang juga mantan wartawan ini membeberkan alasan adanya laporan tersebut, diduga kuat ada unsur sakit hati dari pihak PT. BML, dikarenakan dirinya telah mengembalikan kuasa atas pemberian jasa, oleh dirinya sebagai Penasehat Hukum  PT. BML.

“Saya sebelumnya telan menyatakan diri mundur sebagai Kuasa Hukum PT. BML, pada tanggal 3 Mei 2021 lalu. Tapi perusahaan tersebut, meminta saya untuk tidak mencabut laporan, terhadap sejumlah warga Desa Sea yang saya laporkan, ketika saya masih menjadi Kuasa Hukum PT BML. Karena hal tersebut bertolak belakang dengan hati nurani, saya tetap mencabut laporan tersebut,” ungkap Erick menjelaskan.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum, Maximus Watung, S.H, M.H, menjelaskan, jika seorang Advokat mengembalikan kuasa kepada pemberi kuasa berdasarkan hati nurani, itu tidak menyalahi kode etik Advokat.

“Sesuai Kode Etik Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Bab 2, pasal 3 hurup a, membenarkan bila Advokat mengembalikan kuasa dikarenakan hari nurani. Karena perbuatan yang dilakukan tidak sejalan dengan hati nurani, maka Advokat tersebut bisa mengembalikan kuasa. Mungkin, Kuasa Hukum yang baru  PT BML, pengetahuan hukumnya masih rendah makanya perlu belajar lagi. Dalam waktu dua atau tiga hari kedepan, klien kami akan melaporbalik PT. BML, ke Polda Sulut, atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Watung.

Sementara itu, kuasa hukum PT BML, Firman Mustika S.H ketika dikonfirmasi via pesan singkat mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang akan dilakukan Erick Mongisidi.

“Karena kita ada di negara hukum, PT. BML pada dasarnya menghormati hak dari seseorang yang akan melaporkan, tinggal lihat saja nanti apa isi laporan balik tersebut,” tungkas Firman.(AnQ)

Advertisement