Manado, KabarKawanua – Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M, diminta untuk segera melakukan Pendidikan Kilat, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lingkup jajaran Polda Sulut.
Hal tersebut menyusul adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh salah satu anggota kepolisian di ruangan Wasidik Polda Sulut, terkait laporan yang hingga saat ini belum ditindaklanjut.
“Laporan secara tertulis yang dibuat dan diajukan oleh klien kami Erick Mongisidi, S.H sampai saat ini belum ditindaklanjut karena alasan yang sangat tidak mendasar. Menurut salah satu anggota polisi di ruangan Wasidik Polda, laporan yang dibuat belum diterima oleh Dir Reskrimum, Sebab Dir Reskrimum tidak biasa menerima laporan atau pengaduan tertulis, sehingga laporan yang klien kami buat di kembalikan ke ruangan Wasidik. Ketika klien kami meminta Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Polisi itu mengatakan bahwa tanda terima yang dibuat dilembaran kertas biasa yang dipegang oleh klien kami bisa dijadikan pegangan sebagai tanda terima Laporan Polisi,” Ungkap Steven Edwin Rompis, S.H, Kuasa Hukum Mongisidi, kepada media ini.
“Berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan maupun tertulis. Ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik. Ayat (4) yang berbunyi, laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu. Ayat (5) yang berbunyi, laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik. Ayat (6) yang berbunyi, setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atas pengaduan kepada yang bersangkutan. Sehingga, jika laporan yang klien kami buat belum diterima oleh Dir Reskrimum dengan alasan tidak biasa menerima laporan dalam bentuk tertulis, maka kami menyimpulkan bahwa sebaiknya Bapak Kapolda Sulut, Irjen.Pol. Drs. Nana Sujana, M.M segera mengadakan Pendidikan Kilat terkait isi undang-undang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar personilnya di Polda Sulut dapat memahami isi dari KUHAP,” bebernya lagi.
Sementara itu, Erick Mongisidi, S.H selaku pelapor menyesalkan perlakuan yang dialaminya, sebab laporan yang diajukan pada tanggal 03 September 2021, sampai saat ini belum diproses lanjut.
“Sudah 1 bulan 3 hari sejak saya laporkan, tapi belum ditindaklanjut. Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi saya. Atau jangan-jangan ada mafia kasus yang bergentayangan di Polda Sulut. Sebab, orang yang saya laporkan adalah orang yang juga sedang melaporkan saya dengan alasan-alasan yang masih kabur menurut hukum bahkan terkesan mengada-ada. Namun laporan yang dia buat begitu cepat ditangani dan diproses oleh penyelidik di Polda Sulut,” sesalnya.
Untuk diketahui, Erick Mongisidi, S.H melaporkan Riedel Sanny Mongisidi ke Mapolda Sulut karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Memaksakan Kehendak sebagaimana diatur pada pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Menyerang Kehormatan atau nama baik sebagai seseorang, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1).(red)