KabarKawanua.com, MINUT – Wakil Ketua 1 tim siber pungli Umbase Mayuntu yang juga Kepala Inspektur, bersama Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh, Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan menggelar konferensi pers terkait dugaan pungli finger print pegawai.
Wakil Ketua 1 Umbase Mayuntu mengatakan, terkait beredarnya video dugaan pungli finger print di Dinas Pendidikan Minut, setelah ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Minahasa Utara, itu tidak masuk di klasifikasi pungutan liar.
“Saya selaku Wakil Ketua 1 tim siber pungli menegaskan, dugaan pungli finger print di Dinas Pendidikan tidak masuk di klasifikasi pungutan liar. Sebab pengumpulan dana tersebut adalah hasil musyawarah internal di dinas pendidikan untuk membayar iuran Fingerprint (absen digital) ke pihak ketiga melalui BKPSDM,” tegas Mayuntu.
Lanjutnya, yang masuk pungli itu klasifikasi pungutan liar atau pungli jika ada yang memberi dengan maksud tertentu dan penerima untuk kepentingan pribadi dan atau memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Sementara, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh dalam konferensi pers juga menjelaskan terkait kepindahan oknum ASN RP ke salah satu sekolah di Desa Lilang, dikarenakan di sekolah tersebut kekurangan tenaga kependidikan.
Dimana yang bersangkutan juga berada di Dinas Pendidikan lantaran diberikan pembinaan, karena oknum RP ini adalah fungsional guru yang mengajar di Desa Treman dan tidak menjalankan tugas tugas sejak bulan September 2021, serta diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
“Pertimbangan kami menugaskan kembali ke sekolah selain karena kebutuhan guru, karena yang bersangkutan tunjangannya adalah fungsional dan bukan struktural. Dan jika oknum RP di Kantor Dinas Pendidikan dan tidak dikembalikan ke sekolah, maka tidak akan mendapat tunjangan sehingga harus kembali di sekolah sebagai guru,”(fan)