Berita Utama Manado

Pemerhati Transportasi Minta Pemerintah Tindak Angkutan Online tak Berbadan Hukum

Pemerhati dan Pengamat Transportasi Sulawesi Utara, Terry Umboh.(foto:ist)

Manado, KabarKawanua – Sebuah video viral yang menunjukkan aksi pelecehan seksual, kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini, tindakan melanggar hukum menimpa seorang penumpang perempuan, diduga dilakukan oleh oknum driver salah satu angkutan berbasis aplikasi.

Video yang diunggah pertama kali oleh akun Instagram @Ebbytuelaa pada Rabu (27/7), merekam aksi tidak pantas pengemudi online yang diketahui dari aplikasi InDriver. Penumpang akhirnya melaporkan kejadian yang ia alami ke kepolisian setempat.

Terkait peristiwa yang dialami konsumen kendaraan online tersebut, aktifis dan pengamat Transportasi Sulawesi Utara, Terry Umboh meminta Pemerintah tidak melihat kasus ini sebagai aksi kriminal biasa dan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan perusahaan aplikator penyedia layanan transportasi online yang tidak berbadan hukum.

“Memang si korban melaporkan ke polisi, tapi ini hanya sebatas penindakan kasus kriminalitas, bukan mengatasi dampak sosial yang lainnya. Harusnya pemerintah lebih jeli melihat persoalan ini. Saya pikir ini dapat perhatian karena viral, karena korban sempat melalukan perekaman. Bagaimana pada kejadian-kejadian lain dimana korban  tidak sempat merekam dan tidak viral, ini kan bukan kali ini saja terjadi,” ungkap Terry, Kamis (28/7).

Terry menilai pemerintah, baik pusat maupun daerah masih abai terkait kemunculan beragam transportasi online yang tidak bisa menjamin keamanan penumpangnya. Pemerintah bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) harus segera mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Apalagi ke depan kemajuan transportasi berbasis aplikasi akan semakin pesat. Lalu konsumen akan bergantung kepada siapa? Memang fasilitas baik, tapi bagaimana jika keamanan tidak dijamin? Berbeda dengan kendaraan pelat kuning, seperti Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Penumpang angkutan pelat kuning sudah mendapat jaminan dari Jasa Raharja,” papar Terry.

Menurutnya, YLKI harus turun langsung mengupayakan perlindungan konsumen transportasi online. Jika YLKI ikut bersuara melalui sebuah gebrakan Terry yakin pemerintah akan ikut menindaklanjuti untuk membentuk payung hukum transportasi online yang sudah semakin marak ini.

“Enak saja mereka (angkutan berbasis aplikasi) tidak berbadan hukum. Sementara angkutan umum harus berbadan hukum dan mengikuti aturan-aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau online siapa yang kontrol?,” ungkapnya.

Terry berharap pemerintah segera melakukan penertiban transportasi online dengan mendata kendaraan, pelat nomor, hingga pengemudinya melalui perusahaan berbadan hukum.

Kepada konsumen, Terry mengimbau untuk selalu waspada saat menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi. Salah satunya dengan memfoto kendaraan, pelat, bahkan pengemudinya sebelum naik. Lalu mengirimkannya ke keluarga terdekat. Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Atau minimal, pilih angkutan melalui aplikasi yang terbaik, seperti GoCar dan GrabCar, sejauh ini dua aplikator ini masih dianggap bertanggung jawab dengan konsumennya,” tandas Terry.(***/red)

Advertisement