Berita Utama Minut

Proyek Rp1,6 Miliar SMKN 1 Wori Diduga Bermasalah

Kabarkawanua.com, MINUT– Proyek Rp1,6 Miliar Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Laboratorium, beserta ruangan Komputer di SMK 1 Wori, yang dananya bersumber dari APBD Tahun 2022 diduga masih bermasalah.

Pasalnya lahan yang dibangun untuk pembutan RKB tersebut, ternyata bukan status lahan milik sekolah SMK 1 Wori, melainkan lahan yang akan dibangun sarana dan prasarana olahraga Pemerintah Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Hukumtua Wori Rommy Lopo mengatakan, sebelumnya tidak pernah ada laporan atau informasi dari pihak sekolah adanya pembangunan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi tahun 2022 tersebut yang akan dikerjakan.

“Atas inisiatif, kami dan perangkat desa mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan pembangunan proyek SMK Negeri 1 Wori di lahan yang statusnya belum jelas. Karena, di atas lahan tersebut juga, direncanakan akan dibangun sarana dan prasarana olahraga milik Desa Wori.
Namun, sesampai kami di SMK 1 Wori, ternyata Kepsek tidak berada di tempat,” kata Lopo.

Tambah Hukumtua, Kami juga sudah bertemu dengan pihak Kotraktor CV Chuckbok mereka mengatakan, “Kami bekerja sesuai petunjuk Kepsek, bawasanya informasi dari kepsek itu lahan untuk Pendidikan,” beber Rommy Lopo.

Sementra itu Kepsek SMK 1 Wori Benny Udung saat didatangi pun selalu tidak berada di tempat. Sejumlah guru yang ditemui pun tidak berani memberikan pernyataan atas pembangunan proyek miliaran rupiah tersebut.

Upaya konfirmasi via telpon seluler tak pernah diangkat. Tak berhenti disitu, upaya konfirmasi via pesan WhatsApp pun bukannya mendapatkan jawaban atas persoalan lahan yang sementara dibangun proyek, malah sang kepala sekolah dengan arogansi menantang untuk dilaporkan.

“Supaya jelas untuk hal ini, silahkan lapor,” singkat Kepsek Benny Udung via pesan WhatsApp kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Laboratorium, beserta ruangan Komputer di SMK Negeri 1 Wori, yang dikerjakan oleh CV. Chuckbok berdasarkan nomor kontrak 07/SP/PPK-DIKDA/SMK-MINUT/VII/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,653.813.305. pekerjaan proyek berdasarkan kontrak, dilaksanakan selama 150 hari kerja sejak tanggal 18 Juli 2022.

Berdasarkan pantauan media di lokasi pembangunan proyek tersebut, hingga memasuki 2 bulan sejak ditandatanganinya kontrak, pekerjaan tampak masih belum menunjukkan adanya pembuatan bangunan, melainkan baru terlihat fondasi dan tak ada aktivitas pekerjaan sejak pekan lalu.

Hingga berita ini dipublish, pihak kontraktor pelaksana CV. Chuckbok belum berhasil dihubungi lantaran tidak ada satu pun pengawas di lapangan maupun pekerja. (fan)

Advertisement