Kabarkawanua, MINUT– Dibawa kepemimpinan Bupati Joune J E Ganda SE, MAP, MM, MSi dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH, MH, (JG-KWL), memberikan gambaran dan penjelasan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023, atas seluruh realisasi dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara kurun waktu Tahun 2023, baik dalam hal capaian keberhasilan maupun permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 disusun oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai wujud darikeinginan yang kuat dari pemimpin daerah untuk memberikan informasi kepada
masyarakat atas kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Penyusunan RLPPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IV, Pasal 23 yang
menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan RLPPD kepada masyarakat
bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat dan mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan / atau media elektronik.
“Ringkasan LPPD menjadi bahan masukan bagi Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu kami sampaikan ringkasan LPPD yang disampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkas Bupati.
(Advetorial)