Kabarkawanua, Manado– Pengadilan Negeri Manado, menggelar sidang Praperadilan dengan pokok perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.Mnd, terkait penangkapan 10 kilogram emas beberapa waktu lalu oleh Polda Sulut bergulir sejak, Senin 8 Juli 2024, antara Hj Lilis Suryani Damis Cs melawan Ditreskrimsus Polda Sulut terus berlanjut.
Dalam sidang tersebut, Kamis 11 Juli 2024, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sulut.
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan, sudah mengenal pemohon sejak tujuh tahun dan mengatakan jika menjual hasil emas dari tambang yang menurutnya ilegal.
Dari fakta persidangan, terungkap fakta jika saksi yang dihadirkan termohon sebelumnya pernah menjadi pesakitan soal tambang ilegal di Kotamobagu dan sudah menjalani hukumannya.
Fakta sidang ini terungkap sesuai pertanyaan dari pihak termohon dan diakui oleh saksi itu sendiri.
“Saya dinyatakan bersalah di PN Kotamobagu dengan sangkaan tambang ilegal dan sudah menjalani,” ungkap saksi termohon.
Namun berbagai pernyataan-pernyataan saksi di sidang tersebut mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum pemohon DR Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH bersama tim.
“Kami keberatan saksi dalam berkas perkara ini yang diajukan dalam sidang pra pradilan, karena hak saksi ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan dari termohon, sehingga kami tidak lagi memberikan pertanyaan,” tegas Santrawan Paparang.
Karena pihak kuasa hukum pemohon keberatan atas saksi yang dihadirkan termohon, Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda SH MH meminta agar keberatan dimasukkan dalam kesimpulan, sekaligus menutup sidang dan akan dilanjutkan, Kamis 12 Juli 2024, dengan materi kesimpulan.
Usai persidangan, kuasa hukum Hj Lilis Suryani Damis Cs, DR Santrawan Paparang SH MH MKn dihadapan media mengatakan, mereka keberatan dengan saksi yang diajukan pihak termohon.
“Itu saksi dalam berkas perkara tidak bisa diajukan sebagai saksi fakta karena itu hak JPU. Sedangkan saksi fakta dan ahli yang sudah dihadirkan pihak termohon. Dimana prinsipnya dari saksi fakta mengatakan barang-barang emas yang dijual didapat dari hasil yang sah,” jelas Santrawan.
Bahkan Santrawan mengatakan, dari saksi ahli hukum pidana mengatakan, sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, itu wajib harus ada laporan polisi dulu baru bisa dilakukan penyelidikan didalam beberapa tahap baru ada hasil berita acara penyilidikan.
“Tapi anehnya penyelidikan dibuat tanggal 23 April 2024, ada hasil penyelidikan. Ini aneh tanggal 24 April 2024 baru ada laporan informasi P1 yang diajukan tidak ada nama siapa yang sebagai Target Sasaran Operasi (TSO). Terus yang mau dilidik siapa dan hasil penyidikannya siapa. Pertanyaannya siapa dibelakang ini yang memainkan peranan. Dikatakan juga ahli, kalau dari awal proses pidananya salah, pasti penangkapan salah, penyitaan salah, penahanan salah, penggeledahan salah dan penetapan tersangka salah. Lebih ekstrim lagi ahli pidana mengatakan, bahwa ini ada perbuatan melawan hukum atau cacat yuridis,” tegas Santrawan.
Sementara itu, Hanafi Saleh SH yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, si saksi dari termohon adalah saksi yang pernah melakukan pengolahan yang menyangkut tambang ilegal dan diputus bersalah di tahun 2020 sesuai fakta sidang tadi.
“Pertanyaannya, kok saksi sampai detik ini masih melakukan penjualan emas yang mengaku didapat dari tambang ilegal kenapa berkeliaran dan tidak ditangkap dan dijadikan tersangka utama. Klien kami ibu Lilis ini sebagai pembeli baik yang membeli dengan jenisnya emas, bukan jenis mineral. Jadi harusnya ibu Lilis semestinya dijadikan saksi yang paling tepat,” terang Hanafi.
Sebelumnya, Rabu 10 Juli 2024, materi sidang mendengarkan keterangan dari lima saksi dan tiga saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon Hj Lilis Suryani Damis Cs didampingi tujuh kuasa hukumnya yakni DR Santrawan Paparang SH MH MKn, Hanafi Saleh SH, Akbar Putra Saleh SH, Samuel Tatawi SH, Marcsano Wowor SH, Kridianto Pratono S.H dan Renaldy Muhamad, S.H.
Dari fakta persidangan, empat saksi menuturkan dihadapan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda SH MH menjelaskan jika mereka merupakan rekanan bisnis dalam penjualan emas.
Keempat saksi merupakan pengepul emas yang nantinya dijual ke Hj Lilis Suryani Damis dalam bentuk perhiasan yang didapat secara legal. Sedangkan salah satu saksi lainnya menjadi rekanan bisnis dalam menyelesaikan perpajakan usaha Hj Lilis selama ini dan menurutnya soal pajak untuk Hj Lilis tidak ada masalah.
Usai mendengarkan keterangan saksi fakta, pemohon juga menghadirkan tiga saksi ahli. Dua pidana dan satu perdata masing-masing DR Michael Barama SH MH, DR Eugenius Paransi SH MH, dan DR Abdurahman Konoras SH MH.
Dari pernyataan saksi ahli DR Michael Barama SH MH, dalam rumusan Pasal 161
bahwa yang dimaksudkan didalamnya , semua kegiatan pengolahan, pemanfaatan pengangkutan, pengeluaran mineral batubara tidak berasal dari pemegang hak.
“Pasal ini ditujukan kepada soal mineral bukan kepada emas, sekalipun mineral akan menjadi emas, tapi jangan melakukan analogi kepada suatu peristilahan yang secara tegas disebutkan dalam aturan Pasal 161. Jadi jika itu dikatakan soal emas, didalam Pasal 161 tidak menyebutkan tentang perdagangan emas karena itu diluar dari ketentuan Pasal 161,” ucap Barama.
Santrawan juga meminta pandangan ahli jika pedagang emas sebagai pemilik emas katakanlah 14 kilo, apakah pedagang emas ini berhak menjual emas barang miliknya yang tidak masuk dalam kategori Pasal 161. Secara bukti dilarang atau tidak.
“Setelah menjadi emas tidak termasuk dalam Pasal 161. Jika terjadi penjualan emas yang berdasarkan pada perizinan, maka itu tidak sama,” jelas Barama.
Sedangkan DR Eugenius Paransi SH MH dengan lantang mengatakan tidak dilarang, karena ini merupakan hak privat dalam jual beli karena tidak masuk dalam wilayah Minerba.
Santrawan juga meminta tanggapan ahli, jika pedagang emas ini yang memiliki izin sah dan akan melakukan pemberangkatan dari provinsi A ke provinsi B untuk dilakukan transaksi jual beli. Tapi tiba-tiba dilakukan penangkapan oleh kepolisian terhadap pedagang emas ini. Apakah itu diperkenankan motivasi, gradasinya, prefentifnya dari sisi keberadaan barang yang legalitasnya sah.
“Jika terjadi tindakan hukum menangkap, menahan dan menyita segalanya, harus dicari sandarannya bahwa pasal mana yang dilanggar. Sepanjang pasal itu tidak boleh diterapkan tentang keadaan-keadaan ini, maka itu adalah perbuatan melawan hukum untuk penangkapannya,” jawab Barama.
Sedangkan menurut DR Eugenius Paransi SH MH, terkait penangkapan dalam KUHAP diatur bahwa dalam setiap penangkapan harus ada surat perintah penangkapan kemudian dituangkan dalam berita acara.
“Saya sependapat dengan Barama. Dalam kriminalitis sistem, itu dimulai dari surat perintah penyelidikan guna mencari dan menemukan peristiwa hukumnya,” beber Paransi.
Sedangkan dikatakan Ahli Perdata DR Abdurahman Konoras SH MH, penangkapan harus ada koordinasi dengan instansi perdagangan yang mengeluarkan izin.
Sementara itu, Hanafi Saleh SH meminta tanggapan Ahli Perdata Ahli Perdata DR Abdurahman Konoras SH MH, jika tidak ada koordinasi dengan instansi perdagangan dalam hal ini pihak kepolisian dan langsung melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan terhadap seseorang yang mempunyai izin dagang. Pertanyaannya apakah itu suatu perbuatan melawan hukum atau tidak.
“Jika melampaui apa yang diatur dalam KUHAP itu perbuatan melawan hukum, tapi bukan melawab hukum personalnya melainkan lembaganya,” jelas Konoras.
Kemudian Hanafi Saleh SH juga meminta tanggapan Ahli Pidana DR Michael Barama SH MH terkait perubahan emas dari anting, gelang dan kalung yang dilebur menjadi batangan emas. Maka bentuknya berubah tapi sifatnya adalah emas. Apakah itu dikategorikan pemurnian sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.
“Tidak termasuk pemurnian, walau sudah ada perubahan bentuk emas ke emas karena sifatnya tetap emas,” ungkap Barama.
Sementara itu, dari pihak termohon enggan memberikan statemen terkait sidang Praperadilan yang sudah dilaksanakan.
Diketahui, kelanjutan sidang pra pradilan akan dilaksanakan lagi, Senin 15 Juli 2024, dengan materi putusan.(FN)