Kabarkawanua Manado– Guna melawan kezaliman, Hj Lilis Suryani Damis didampingi Penasehat Hukum (PH), Santrawan Paparang SH, MH, MKn, Hanafi Saleh SH bersama tim, Minggu 11 Agustus 2024 menggelar konferensi pers, di Peninsula Hotel, Sulawesi Utara.
Dalam konferensi pers terungkap fakta, Rezky Dwi Putra yang adalah anak dari Lilis Suryani Damis menceritakan sedikit kronologis awal mula dirinya ditangkap.
Dia mengungkapkan, pada saat dirinya ditangkap diparkiran bandara, kemudian dibawa ke ruangan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Ketika saya dimintai keterangan, tiba-tiba datang seorang penyidik dan menyampaikan kepadanya bahwa dipanggil oleh Ditreskrimsus,” jelasnya.
Lanjutnya, ketika sampai di ruangan Ditreskrimsus, dia diminta untuk menunjukkan barang bukti 19 keping batang emas.
“Sesampainya saya didalam ruangan sudah ada Kasubdit Aulia Jabar dan Ditreskrimsus Ganda Saragih. Selanjutnya saya diminta untuk mengeluarkan dan menunjukkan barang bukti 19 batang emas, setelah Direskrimsus mengatakan sesuatu, membuat saya syok. Dia mengatakan, kalau mau cepat selesai urusan ini, dan kau bisa cepat pulang, sebaiknya kita bagi dua saja 19 batang emas ini. Ketika itu saya terdiam dan tidak bisa berkata-kata,” ungkapnya.
“Didalam pikiran saya emas ini, saya dan orang tua saya dapat dengan halal dengan akad jual beli yang sah jadi saya tidak bisa menjawab kemudian saya keluar dan bertemu dengan rekan kerja saya dan menyampaikan permintaan Pak Dir itu,” lanjutnya.
Apa yang disampaikan oleh Muhammad Rezky Dwi Putra dibenarkan oleh Reksahari Yayan Mamonto, dia menjelaskan bahwa hal itu memang benar-benar disampaikan kepadanya.
“Memang benar itu disampaikan kepada saya, dan saya mengatakan kalau 19 batang emas itu dibagi dua menurut saya itu terlalu berlebihan karena ini juga kan masih termasuk hutang juga ada beberapa investor atau pemilik lain,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hj Lilis Suryani Damis, Santrawan Paparang saat mendengarkan fakta tersebut menjelaskan, bahwa selama ini dalam menyelesaikan perkara tidak pernah mengarang fakta.
“Semua fakta sudah dibuka, ketika kami mengajukan Praperadilan, dimana pada putusan tersebut bahwa langkah yang diambil oleh termohon (Polda Sulut-red) tidak sah dan menghukum Polda Sulut untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami,” tegas Paparang.
Lebih jauh Paparang mengatakan, dalam rangkaian perkara ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 161 UU nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Tindak lanjut dari perkara sudah ada SP3 yaitu sudah eksekusi. Pada tanggal yang juga dikeluarkanlah tindakan yang diluar ekspektasi. Yaitu penyitaan kembali posisi barang bukan dalam kondisi tertangkap tangan. Kedua mereka melakukan pemanggilan ternyata yang dipanggil itu di terapkan pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara padahal pasal ini sudah dinyatakan tidak sah secara hukum menghentikan penyelidikannya,” jelas Paparang.
Atas kejadian ini, Paparang tegas mengatakan akan mengambil langkah-langkah hukum. Dikatakannya bahwa Paparang, Hanafi dan Partner akan mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri.
“Kami telah diberikan mandat oleh Klien Kami lewat surat kuasa. Jadi Hal ini akan kami laporkan ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam, Karo Pamilan, Kaba Intelkam dan Komisi III DPR RI. Kami akan menuntut tidak sahnya penahanan atas klien kami selama dua bulan dan apa lagi pasal yang disangkakan baru juga adalah pasal yang sama. Untuk itu kami meminta instansi terkait untuk turun ke Sulut ambil langkah tegas kalau perlu dicopot,” ujarnya.
Menurut Paparang, hal ini adalah kezaliman dan diduga menyalahgunakan kekuasaan. Jangan sampai mencederai hukum di Indonesia sehingga kebenaran akan tertutup.
“Kezaliman adalah musuh rakyat Indonesia. Kezaliman harus dilawan klien kami sudah tidak ada lagi rasa takut untuk mengungkapkan kebenaran. Kami tidak akan gentar menghadapi ini, karena ini masalah keadilan dan kebenaran. Jadi, kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal ini ke Polda pada besok pagi dan selanjutnya akan ke Mabes Polri untuk membuat laporan,” tukasnya.
Ditambahkan Hanafi Saleh, pada intinya semestinya pihak Ditreskrimsus Polda Sulut itu, tidak konsen dengan hal-hal yang semacam itu dengan melakukan penyitaan, penyelidikan, yang mau mengawali dengan meyitaan sebelum melakukan langkah penyelidikan. Semestinya mereka harus konsen untuk memulihkan atau merehabilitasi nama baik klien kami sesuai dengan putusan praperadilan.
”Karena dimana dalam putusan praperadilan dengan pokok perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.Mnd, itu sangat jelas didalam poit 4 dan point 5. Itu menghukum Ditreskrimsus Polda Sulut, karena mereka punya kewajiban hukum Polda Sulut dalam hal ini Ditreskrimsus yang semestinya mereka penuhi, taati dan tunduk pada putusan praperadilan. Namun hal itu tidak dilakukan, maka kamipun akan mengambil langkah hukum, selain melaporkan mereka dan langkah hukum perdata akan kami tempuh tentang pengembalian nama baik harkat dan martabat klien kami,” tegas Hanafi.(FN)