Kabarkawanua.com, MANADO– Hja Lilis Suryani Damis Cs didampingi Kuasa Hukum Paparang-Hanafi and Partners menghadiri sidang praperadilan 19 batang emas, Rabu 11 September 2024.
Sidang di hari ketiga, pemohon Hja Lilis Suryani Damis Cs melawan termohon Ditreskrimsus Polda Sulut, masuk pada agenda membacakan Replik pemohon pada agenda persidangan lanjutan perkara nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mnd.
Usai persidangan, Hja Lilis Suryani Damis Cs yang didampingi Kuasa Hukum yakni DR Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn, dan Hanafi Saleh SH,bersama Akbar Putra Saleh SH, Samuel Tatawi SH, dan Marcsano Wowor SH, Kridianto Pranoto, S.H. Renaldy Muhamad, S.H, diwawancarai awak media.
Dalam wawancara tersebut, Kuasa Hukum DR Santrawan Paparang mengatakan, dalam replik pemohon yang telah dibacakan dipersidangan tersebut terkait kekeliruan yang dibuat oleh termohon.
“Kami sudah menyatakan kekeliruan hukum yang sangat-sangat telak dibuat oleh termohon. Oleh karena itu kami memohon agar supaya untuk laporan polisi yang dibuat oleh anggota termohon dan sprin sidik yang dibuat oleh termohon termasuk penyitaan barang dari ibu Haji Lilis tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum sehingga wajib barang itu dikembalikan,” tegas Paparang.
Paparang menambahkan, Kezaliman harus diberantas, Save Haji Lilis. Inilah suara keadilan dan jangan pernah menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk melakukan kezoliman.
“Perkara ini harus menjadi atensi khusus dari bapak Kapolri sebagaimana yang dia sampaikan tidak pandang buluh terhadap jajarannya dari pangkat rendah sampai tinggi. Karena beliau mengatakan jika melanggar aturan maka akan diproses,” jelasnya.
Ditambahkan Hanafi Saleh SH, semua materi telah disampaikan dalam replik. Mulai dari laporan polisi yang berkaitan dengan praperadilan.
“Jadi pada intinya di dalam pembacaan replik dari kami selaku kuasa hukum adalah fakta. Mulai dari laporan polisi (LP) didalam Praperadilan kita pada saat ini. Kemudian dikaitkan dengan objek yang disita, itu adalah fakta satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan tidak mungkin dapat terbantahkan. Karena itu semua termuat dalam berita acara, atau surat-surat, yang kami yakin akan didalilkan oleh pihak termohon,” pungkas Hanafi.(FN)