Berita Utama Manado

Penjual Tidak Dijadikan Tersangka, Diduga Perkara Lilis Suryani Merupakan Penegakan Hukum Tebang Pilih

Kabarkawanua, Manado– Sidang lanjutan Praperadilan dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2024/PN.Mnd, dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari termohon Ditreskrimsus Polda Sulut, Jumat 13 September 2024.

Kedua saksi yang dihadirkan yakni Andri Bode dan R Tamaka yang juga adalah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut pada perkara praperadilan nomor 12/Pid.Pra/2024/PN.Mnd.

Dari keterangan kedua saksi dipersidangan tersebut, terungkap fakta yang menjual emas kepada Hj Lilis Suryani Damis (Pemohon Praperadilan) tidak dijadikan tersangka. Sedangkan yang dijadikan tersangka hanyalah pemohon.

Kuasa Hukum Hj Lilis Suryani Damis DR Santrawan Paparang, SH, MH, MKn menerangkan bahwa kliennya pada perkara ini, dalam posisi hukum atau kwalitas hukum adalah pembeli yang beritikad baik, dan seharusnya wajib dilindungi hukum.

“Berdasarkan keterangan saksi tadi diduga kuat merupakan penengakkan hukum tebang pilih yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut. Jika mereka mau jujur dalam menegakkan hukum maka fortmilnya sama dengan penjual dan pembeli wajib demi hukum berdasarkan prinsip ‘legitima persona standi in judicio wajib ditetapkan secara bersama-sama sebagai tersangka,” ujarnya.

Paparang menjelaskan, kalau perkara ini masuk pada pokoknya sangat lemah sekali. Menurutnya, baik dari keberadaan saksi itu tidak akan mampu menjelaskan berapa banyak emas yang dijual.

“Jadi setelah kami melihat bukti surat yang diajukan termohon kalau masuk pada pokok perkara sangat lemah sekali. Apalagi jika dihubungkan dengan barang bukti 19 batangan emas. Karena saksi tidak tahu keberadaan bukti 19 batangan emas. Sehingga dari saksi termohon yang diajukan hari ini dia mengatakan bahwa mereka melakukan proses kedua itu setelah selesai perkara dilaksanakan putusan praperadilan dan itu nyata terbukti dari surat yang mereka ajukan,” jelasnya.

Tambahnya, dari laporan informasi sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024, dilakukan penyitaan kembali itu satu rangkaian bukan berdiri sendiri-sendiri.

“Jadi, dapat disimpulkan setelah persidangan ini, Paparang-Hanafi and Partners mampu untuk membuktikan bahwa Amar putusan hakim praperadilan perkara nomor 7/Pid.Pra/2024/PN.Mnd yang diputus 15 Juli 2024 masih belum selesai dilaksanakan atau belum dilaksanakan dan pada tanggal yang sama ternyata mereka telah memulai proses perkara baru. Oleh sebab itu harapannya ada kontrol dari rekan-rekan kami mampu membuktikan dalil Praperadilan kami,” sambungnya.

Ditambahkan Hanafi Saleh, SH, dalam mekanisme Lidik-sidik sampai dengan penyitaan 19 batang emas adalah objek yang sama dengan perkara nomor 7/Pid.Pra/2024/PN.Mnd yang sudah ada putusan pada tanggal 15 Juli 2024

“Pada praperadilan sebelumnya 19 batangan emas tersebut telah diuji didapat dari mana, disita bagaimana ternyata mekanisme lokus delikti yang utama pada tanggal 23 April 2024 di Bandara dan dipindahkan ke toko Bobby adalah barang yang sama. Sedangkan jika dihubungkan dengan Tempus delikti itu sudah ada putusan hakim Praperadilan pada perkara lalu,” kata dia.

“Intinya, jika mengacu dari tenggang waktu dari Februari sampai April ketika objek ditangakap jadi seharusnya selesailah objek yang sama,” tukasnya.(FN)

Advertisement